Penulispro.com - Perihal pemberitaan viral nikah beda agama belakangan ini, sekiranya bukanlah hal baru.
Namun viral nikah beda agama kembali mencuat pascakeputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan agar melegalkan pernikahan tersebut, akhir Januari 2023 lalu.
Sebelumnya, viral nikah beda agama juga banyak diperbincangkan ketika Pengadilan Negeri (PN) di Surabaya, Jawa Timur mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan pasangan berbeda agama menikah, pertengahan tahun 2022 silam.
Terlepas dari kontroversi yang ada, secara gamblang dalam Islam tidak memperbolehkan pernikahan beda agama.
Aturan ini secara tegas terdapat dalam Surah Al-Baqarah [2] ayat 221:
“Janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mukmin itu lebih baik daripada perempuan musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik daripada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu...”
Begitu pula jika dirunut dari aturan negara atau secara yuridis formal. Ada dua landasan yang mengatur pernikahan, termasuk nikah beda agama.
Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Disebutkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1): “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Begitu pula dalam beberapa pasal pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Salah satu pasalnya yakni Pasal 4 menjelaskan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.”
Jadi, tidak ada pernikahan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Artinya, nikah beda agama tidak diakui oleh negara atau tidak sah.
Tata Cara Pernikahan Islam
Bagi muslim, pernikahan adalah hal sakral. Tidak boleh dikotori oleh tradisi atau adat istiadat yang bertentangan dengan aturan Islam.