Penulispro.com - Data temuan Federasi Serikat Guru Indonesia menunjukkan, terdapat 86 anak yang menjadi korban kekerasan seksual di satuan pendidikan pada 2023 ini.
Menurut catatan Komnas Perempuan pada 2022, terdapat 49.762 laporan kasus kekerasan seksual.
Harus diakui, kasus kekerasan seksual di negeri ini masih tinggi.
Tragisnya, korban kekerasan seksual paling banyak dialami oleh kaum perempuan.
Sebagai agama yang sempurna, Islam ternyata juga memiliki mekanisme tersendiri dalam melindungi kaum perempuan dari ancaman kekerasan seksual.
Mekanisme tersebut mencakup tindakan preventif dan kuratif.
Pertama, tindakan preventif.
Hal ini mencakup rambu-rambu interaksi laki-laki dan perempuan.
Islam tidak membolehkan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan (khalwat).
Islam juga tidak membolehkan laki-laki dan perempuan bercampur-baur (ikhtilat) dalam urusan yang tidak dibenarkan syariat, misalnya acara musik di diskotik atau konser.
Namun demikian, Islam membolehkan terjadinya interaksi laki-laki dan perempuan dalam hal yang dibenarkan syariat, yakni urusan muamalah, pendidikan, dan kesehatan.
Berikutnya, Islam memerintahkan kaum perempuan menutup aurat secara sempurna ketika keluar rumah dengan mengenakan kerudung (QS. An-Nur:31) dan jilbab (QS. Al-Ahzab: 59).
Kaum perempuan ketika keluar rumah juga tidak boleh bertabarruj, bersolek berlebihan sehingga bisa menarik perhatian laki-laki.
Negara berperan aktif dalam tindakan preventif ini dengan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pembinaan aqidah Islam yang kokoh sehingga mampu mencetak individu berkepribadian Islam.
Artikel Terkait
Ilmu Islam : Mengingat Kembali Perjanjian dengan Allah Sebelum Lahir
Ilmu Islam: Yang Perlu Kamu Tahu Ada 3 Kejadian Ketika Nyawa Dicabut
Ilmu Islam: 5 Tempat di Al-Qu’ran yang Masih Menjadi Misteri
Ilmu Islam: Ini Dia Kesibukan Para Malaikat di Bulan Ramadhan, Ayo Beramal Sholeh!
Ilmu Islam: Neraka Tidak Melulu Panas, Siksa Neraka Juga Ada yang Dingin