Pesan Mahfud MD Untuk Richard Eliezer Hadapi Vonis: Kamu Jantan Harus Tabah Menghadapi Vonis

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 06:31 WIB
Terdakwa Richard Eliezer  (Instagram Ronny Talapessy)
Terdakwa Richard Eliezer (Instagram Ronny Talapessy)

Penulispro.com - Respon positif terhadap pembelaan Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan Nofiansyah Yoshua Hutabarat datang dari berbagai pihak.

Termasuk dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD. Mahfud meminta Richard bersikap jantan dan tabah menghadapi vonis hakim nantinya.

Richard membacakan pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023 lalu.

Selain memberi dukungan doa agar vonis yang didapat Richard Ringan, Mahfud juga mengingatkan kembali ketika Richard membuka tabir bahwa kasus ini adalah pembunuhan.

Bermula dari 8 Agustus 2022, ketika Richard mengubah pengakuannya yang semula mengatakan bahwa ini adalah kasus baku tembak, menjadi ini kasus pembunuhan. "Sejak itu semua terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario," tulis Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudMD.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut Hukuman Berat, Tunangan Bharada Eliezer Ambil Sikap Tak Terduga Demi Masa Depannya

Mahfud mengingatkan kembali pada Richard bahwa setelah membuka kasus ini hatinya menjadi lega dan lepas dari himpitan."

Karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan," sambung Mahfud.

Soal vonis, Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim, sebab merekalah yang berwenang untuk menjatuhkan keputusan." Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," pungkas Mahfud.

Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer.

Jaksa menjerat Bharada E dengan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Richard Eliezer bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua.

Richard Eliezer adalah eksekutor pada pembunuhan tersebut dengan melepaskan 2-3 tembakan kepada Yoshua.

Dia menuruti permintaan Ferdy Sambo selaku atasan yang geram mendengar Yoshua melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya. Padahal Sambo belum mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut.

Baca Juga: Respon Pembelaan, Menkopolhukam Mahfud MD Ingatkan Awal Mula Richard Eliezer Ungkap Ini Kasus Pembunuhan

Ferdy Sambo sang perencana utama pembunuhan dituntut hukuman seumur hidup. Sedang tiga terdakwa lainnya Putri Candrawati,Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

Halaman:

Editor: M. Isa Jatinegara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mengenal Hoegeng, Sosok Polisi yang Bersih

Senin, 29 Mei 2023 | 11:22 WIB

Mengenal Sekilas Tentang UKM Di Indonesia

Minggu, 30 April 2023 | 22:58 WIB

Profil Singkat PT Inti

Minggu, 30 April 2023 | 22:51 WIB

Mengenal Profil PT Gudang Garam

Minggu, 30 April 2023 | 22:49 WIB

Tips Menghilangkan Jerawat Dengan Cepat

Minggu, 30 April 2023 | 21:55 WIB

Menghilangkan Bekas Jerawat dan Flek Hitam

Minggu, 30 April 2023 | 21:50 WIB
X