Penulispro.com - Respon positif terhadap pembelaan Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan Nofiansyah Yoshua Hutabarat datang dari berbagai pihak.
Termasuk dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD. Mahfud meminta Richard bersikap jantan dan tabah menghadapi vonis hakim nantinya.
Richard membacakan pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023 lalu.
Selain memberi dukungan doa agar vonis yang didapat Richard Ringan, Mahfud juga mengingatkan kembali ketika Richard membuka tabir bahwa kasus ini adalah pembunuhan.
Bermula dari 8 Agustus 2022, ketika Richard mengubah pengakuannya yang semula mengatakan bahwa ini adalah kasus baku tembak, menjadi ini kasus pembunuhan. "Sejak itu semua terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario," tulis Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudMD.
Mahfud mengingatkan kembali pada Richard bahwa setelah membuka kasus ini hatinya menjadi lega dan lepas dari himpitan."
Karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan," sambung Mahfud.
Soal vonis, Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim, sebab merekalah yang berwenang untuk menjatuhkan keputusan." Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," pungkas Mahfud.
Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer.
Jaksa menjerat Bharada E dengan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Richard Eliezer bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua.
Richard Eliezer adalah eksekutor pada pembunuhan tersebut dengan melepaskan 2-3 tembakan kepada Yoshua.
Dia menuruti permintaan Ferdy Sambo selaku atasan yang geram mendengar Yoshua melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya. Padahal Sambo belum mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut.
Ferdy Sambo sang perencana utama pembunuhan dituntut hukuman seumur hidup. Sedang tiga terdakwa lainnya Putri Candrawati,Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
Artikel Terkait
Penuh Sesal, Richard Eliezer Minta Pengampunan Pada Pembacaan Pleidoi: Mohon Maaf dan Penyesalan
Meminta Maaf, Richard Eliezer Ikhlas Apapun Keputusan Sang Kekasih: Bahagiamu adalah Bahagiaku
Permintaan Maaf Richard Eliezer pada Kedua Orang Tuanya, Sang Ayah Sampai Kehilangan Pekerjaan
Apresiasi Pembelaan, Mahfud MD Ikut Berdoa Richard Eliezer Dapat Hukuman Ringan