Penulispro.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) memberikan respons positif terhadap nota pembelaan yang dibacakan Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat.
Dalam nota pembelaan yang diberi judul 'Apakah harga kejujuran dibayar 12 tahun penjara tersebut dibacakan pada Rabu 25 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard meminta maaf dan berterimakasih kepada sejumlah pihak termasuk beberapa pejabat negara.
Selain memberikan respon positif, Mahfud juga mengingat kembali cerita Richard yang semula tidak mengakui bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan berencana.
Baca Juga: Apresiasi Pembelaan, Mahfud MD Ikut Berdoa Richard Eliezer Dapat Hukuman Ringan
Mahfud menulis bahwa pada 8 Agustus 2022 lalu adalah momen pertama Richard membuka rahasia.
"Kamu membuka rahasia kasus ini faktanya bukan tembak, melainkan pembunuhan," tulis Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd. Lebih lanjut dia menulis bahwa selama sebulan sejak 8 Juli 2022, Richard mengatakan bahwa ini saling tembak dan karena ditembak duluan.
"Tapi tanggal 8 Agustus kamu bilang: Itu pembunuhan," tulis mantan Menteri Pertahanan tersebut.
Mahfud MD mengapresiasi nota pembelaan yang dibacakan Richard. Mahfud ikut berdoa hukuman yang bakal dijatuhkan majelis hakim ringan.
Kendati demikian keputusan tetap berada di tangan majelis hakim. Richard harus sportif apapun keputusan tersebut.
Richard Eliezer dijerat pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Richard bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Perencanaan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh kemarahan Ferdy Sambo yang mendengar bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati.
Tanpa mengkonfirmasikannya terlebih dahulu, Sambo kadung marah dan merencanakan pembunuhan tersebut.
Berdalih mengikuti perintah atasan, Eliezer melepaskan tembakan sebanyak 3 kali ke Brigadir J yang menyebabkan koleganya tersebut kehilangan nyawa.