Penulispro.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengapresiasi pembelaan yang dibacakan Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Rabu, 25 Januari 2023 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Mahfud mengaku senang ketika Richard mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk dirinya." Saya berdoa semoga kamu mendapat hukuman ringan," tulis Mahfud.
Kendati demikian Mahfud tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut. "Itu terserah majelis hakim," sambungnya.
Mahfud berpesan kepada Richard, bahwa harus sportif dalam hukum. Untuk kasus ini, hakimlah yang punya kewenangan penuh untuk menjatuhkan vonis.
"Hakimlah yang berwenang menjatuhkan hukuman," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Baca Juga: Permintaan Maaf Richard Eliezer pada Kedua Orang Tuanya, Sang Ayah Sampai Kehilangan Pekerjaan
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer dalam nota pembelaannya kemarin meminta maaf kepada beberapa pihak.
Antara lain kepada keluarga besar Yoshua Huabarat, kedua orangtuanya, kepada kekasihnya.
Eliezer juga sempat mengucapkan terimakasih kepada penyidik dan Kapolri, termasuk kepada Mahfud MD. Pembelaan tersebut ditulis sendiri oleh Richard dan dibacakan di depan majelis hakim.
Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer. Jaksa menjerat Bharada E dengan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Richard Eliezer bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua.
Richard Eliezer adalah eksekutor pada pembunuhan tersebut dengan melepaskan 2-3 tembakan kepada Yoshua.
Dia menuruti permintaan Ferdy Sambo selaku atasan yang geram mendengar Yoshua melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya.
Padahal Sambo belum mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut.
Baca Juga: Meminta Maaf, Richard Eliezer Ikhlas Apapun Keputusan Sang Kekasih: Bahagiamu adalah Bahagiaku
Ferdy Sambo sang perencana utama pembunuhan dituntut hukuman seumur hidup.