Penulispro.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023 kemarin.
Pembelaan tersebut ditulisnya sendiri di Rutan Mako Brimob, Depok tempatnya ditahan. Dalam pembelaannya Richard Eliezer kembali meminta maaf dan pengampunan kepada keluarga besar koleganya, Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Tidak ada kata-kata lain yang permohonan maaf dan penyesalan yang mendalam kepada keluarga almarhum Bang Yos," kata Eliezer dengan suara terisak. Selain meminta maaf kepada keluarga almarhum Yoshua, Eliezer juga meminta maaf kepada kedua orangtua dan keluarga besarnya di Manado.
Pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Eliezer sebagai eksekutor pembunuhan berencana Yoshua yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Eliezer dijerat pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Eliezer bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Perencanaan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh kemarahan Ferdy Sambo yang mendengar bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati. Tanpa mengkonfirmasikannya terlebih dahulu, Sambo kadung marah dan merencanakan pembunuhan tersebut.
Berdalih mengikuti perintah atasan, Eliezer melepaskan tembakan sebanyak 3 kali ke Brigadir J yang menyebabkan koleganya tersebut kehilangan nyawa.