Modus Baru! Terjadi Penyelundupan Sabu-sabu Seberat 14,98 Gram dalam Al Qur'an di Madiun

- Jumat, 26 Mei 2023 | 10:47 WIB
Pemeriksaan barang bukti berupa al Qur'an terkait kasus penyelundupan sabu-sabu (Screenshoot dokumen pribadi Adpti ZARK)
Pemeriksaan barang bukti berupa al Qur'an terkait kasus penyelundupan sabu-sabu (Screenshoot dokumen pribadi Adpti ZARK)

Penulispro.com - Penyelundupan sabu-sabu kerap marak di Indonesia, baik dilakukan oleh oknum artis, pejabat hingga orang biasa.

Penyelundupan sabu-sabu bisa dikenai sanksi berat berdasarkan hukum di Indonesia karena membawa barang terlarang yang termasuk di antara sepuluh jenis obat-obatan psikotropika.

Seperti penyelundupan sabu-sabu yang baru-baru ini terjadi hari Selasa, 23/05/2023 di Madiun yang diselundupkan di dalam al Qur’an.

Penyelundupan di Lapas Pemuda Madiun

Penyelundupan sabu-sabu kembali dilakukan oleh seorang perempuan berinisial PWG, di Lapas Pemuda Madiun.

Perempuan berinisial PWG yang diketahui berstatus sebagai pengunjung dari salah satu penghuni Lapas yang terletak di Kota Madiun Jawa Timur, diketahui membawa sabu-sabu dengan berat bruto 14,98 gram.

Bejatnya lagi perempuan tersebut menyelundupkan sabu-sabu dengan modus baru yaitu menyelipkan di antara al Qur'an yang diketahui sebagai kitab suci umat muslim, pemeluk Islam terbesar di negara Indonesia.

Beruntung kejadian tersebut yang terjadi pada hari Selasa, 23 Mei 2023 sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Pelayanan Terpadu Lapas Pemuda Madiun, diketahui oleh petugas Lapas Madiun yang tengah bertugas.

Modus Terbaru Menyelundupkan dalam Al Qur’an

Perbuatan bejat perempuan berinisial PWG seperti dilansir dari pemberitaan yang melakukan penyelundupan sabu-sabu seberat 14,98 gram ini di dalam selipan al Qur'an merupakan modus terbaru dalam dunia kejahatan.

Hal ini membuat setiap orang yang beriman khususnya umat muslim mengelus dada sekaligus geleng-geleng kepala, bahkan bisa jadi ke depannya ada yang akan terpancing emosi, disebabkan keberanian PGW menodai kitab suci yang diturunkan oleh Nabi Muhammad Saw sebagai Nabi terakhir yang dipercayai umat Islam.

Kenekadan yang juga menimbulkan kegeraman ini dilakukan dengan cara menyelipkan sabu-sabu di bagian sampul keras al Qur’an, di mana penyidik terpaksa melakukan sedikit penyayatan terhadap sisi dalam sampul al Qur’an untuk mengeluarkan bungkusan sabu-sabu tersebut.

Pemeriksaan barang bukti berupa al Qur'an terkait kasus penyelundupan sabu-sabu
Pemeriksaan barang bukti berupa al Qur'an terkait kasus penyelundupan sabu-sabu (Screenshoot dokumen pribadi Adpti ZARK)

Bahwa benar telah terjadi penyelundupan sabu-sabu, hal ini dibenarkan oleh Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Imam Jauhari, yang mengatakan, “Kejadiannya pada hari Selasa (23/05/2023) sekitar pukul 09.0 WIB di Ruang Pelayanan Terpadu Lapas Pemuda Madiun.”

Sanksi Hukum Kejahatan Narkotika

Saat ini perempuan berinisial PWG selaku pelaku penyelundupan sabu-sabu diketahui telah diperiksa oleh yang berwajib untuk dimintai keterangan, berikut barang bukti yang diselundupkan di dalam al Qur'an tersebut.

Halaman:

Editor: Frida Firdiani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mengenal Hoegeng, Sosok Polisi yang Bersih

Senin, 29 Mei 2023 | 11:22 WIB

Mengenal Sekilas Tentang UKM Di Indonesia

Minggu, 30 April 2023 | 22:58 WIB

Profil Singkat PT Inti

Minggu, 30 April 2023 | 22:51 WIB

Mengenal Profil PT Gudang Garam

Minggu, 30 April 2023 | 22:49 WIB

Tips Menghilangkan Jerawat Dengan Cepat

Minggu, 30 April 2023 | 21:55 WIB

Menghilangkan Bekas Jerawat dan Flek Hitam

Minggu, 30 April 2023 | 21:50 WIB
X