Penulispro.com - Penyelundupan sabu-sabu kerap marak di Indonesia, baik dilakukan oleh oknum artis, pejabat hingga orang biasa.
Penyelundupan sabu-sabu bisa dikenai sanksi berat berdasarkan hukum di Indonesia karena membawa barang terlarang yang termasuk di antara sepuluh jenis obat-obatan psikotropika.
Seperti penyelundupan sabu-sabu yang baru-baru ini terjadi hari Selasa, 23/05/2023 di Madiun yang diselundupkan di dalam al Qur’an.
Penyelundupan di Lapas Pemuda Madiun
Penyelundupan sabu-sabu kembali dilakukan oleh seorang perempuan berinisial PWG, di Lapas Pemuda Madiun.
Perempuan berinisial PWG yang diketahui berstatus sebagai pengunjung dari salah satu penghuni Lapas yang terletak di Kota Madiun Jawa Timur, diketahui membawa sabu-sabu dengan berat bruto 14,98 gram.
Bejatnya lagi perempuan tersebut menyelundupkan sabu-sabu dengan modus baru yaitu menyelipkan di antara al Qur'an yang diketahui sebagai kitab suci umat muslim, pemeluk Islam terbesar di negara Indonesia.
Beruntung kejadian tersebut yang terjadi pada hari Selasa, 23 Mei 2023 sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Pelayanan Terpadu Lapas Pemuda Madiun, diketahui oleh petugas Lapas Madiun yang tengah bertugas.
Modus Terbaru Menyelundupkan dalam Al Qur’an
Perbuatan bejat perempuan berinisial PWG seperti dilansir dari pemberitaan yang melakukan penyelundupan sabu-sabu seberat 14,98 gram ini di dalam selipan al Qur'an merupakan modus terbaru dalam dunia kejahatan.
Hal ini membuat setiap orang yang beriman khususnya umat muslim mengelus dada sekaligus geleng-geleng kepala, bahkan bisa jadi ke depannya ada yang akan terpancing emosi, disebabkan keberanian PGW menodai kitab suci yang diturunkan oleh Nabi Muhammad Saw sebagai Nabi terakhir yang dipercayai umat Islam.
Kenekadan yang juga menimbulkan kegeraman ini dilakukan dengan cara menyelipkan sabu-sabu di bagian sampul keras al Qur’an, di mana penyidik terpaksa melakukan sedikit penyayatan terhadap sisi dalam sampul al Qur’an untuk mengeluarkan bungkusan sabu-sabu tersebut.

Bahwa benar telah terjadi penyelundupan sabu-sabu, hal ini dibenarkan oleh Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Imam Jauhari, yang mengatakan, “Kejadiannya pada hari Selasa (23/05/2023) sekitar pukul 09.0 WIB di Ruang Pelayanan Terpadu Lapas Pemuda Madiun.”
Sanksi Hukum Kejahatan Narkotika
Saat ini perempuan berinisial PWG selaku pelaku penyelundupan sabu-sabu diketahui telah diperiksa oleh yang berwajib untuk dimintai keterangan, berikut barang bukti yang diselundupkan di dalam al Qur'an tersebut.
Artikel Terkait
Mengapa Negara – Negara ASEAN Merencanakan ASEAN Drug Free 2015? Sebagai Upaya Pencegahan Peredaran Narkoba
Mengapa Peredaran Narkoba Semakin Meluas? Kebutuhan Pasar yang Tinggi dan Motif Mencari Keuntungan Alasannya!