Penulispro.com - Kabar Baik! Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sedang menyiapkan konsep ‘win-win solution’ untuk menyelesaikan tenaga non-ASN.
Solusi yang menguntungkan kedua pihak (pemerintah dan tenaga non-ASN) harus segera dirancang mengingat batas waktu penyelesaian semakin dekat, yakni November 2023.
Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) agar akhir tahun 2023, persoalan tenaga non-ASN terselesaikan.
Sehingga di tahun 2024, menurut Presiden Joko Widodo, tidak ada lagi tenaga non-ASN yang tidak jelas nasibnya.
Konsep Win-win Solution
Telah dirilis banyak media, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, pada Senin (10/11) telah melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Tenaga Non-ASN ini ternyata fungsinya luar biasa dan vital untuk memperlancar pelayanan publik. Oleh karena itu, pihaknya dengan mempertimbangkan masukan dari DPR, DPD, Asosiasi Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait akan mencari ‘win-win solution’ terhadap tenaga non-ASN ini,” tegasnya kepada sejumlah media.
Lebih lanjut Anas, demikian Menpan-RB itu akrab disapa, konsep saling menguntungkan kedua pihak atau win-win solution ini, bersifat mempertegas status dan nasib tenaga non-ASN.
Secara tegas, Anas di hadapan anggota Komisi II DPR RI menyatakan bahwa menangani tenaga non-ASN ini harus menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
“Jangan ada PHK tenaga non-ASN. Tetapi juga harus dirancang konsep agar tidak membebani anggaran negara sehingga penghasilan tenaga non-ASN ini tidak berkurang,” tegasnya.
Baca Juga: Member Running Man “Ji Seok Jin dan Song Ji Hyo” Dikabarkan Tak Digaji Agensi Berbulan-bulan
Inilah rancangan win-win solution tersebut.
2 Juta Lebih Tenaga Non-ASN Telah Terdata
Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Abdullah Azwar Anas juga menyampaikan laporan bahwa proses pendataan tenaga non-ASN telah dilakukan sejak tahun 2022.
Dan tercatat sekitar 2.355.092 tenaga non-ASN yang telah mengantongi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari 595 instansi.
Artikel Terkait
SKK Migas dan KKKS Membuka Lowongan Kerja Masif, Tersedia Puluhan Lowongan bagi Fresh Graduate
Pertanyaan Wawancara Kerja Berikut Ini Sering Membuat Bingung. Pelajari Trik Untuk Menjawabnya!
6 Rekomendasi Kursi Kerja Terbaik yang Nyaman dan Aman Buat Kesehatan Tubuh
Heboh! Pengesahan UU Cipta Kerja. Buruh Menolak, Akankah Pemerintah Bertindak?
Kamu Kerja Apa? Ini Dia 3 Jenis Pekerjaan Terbaik yang Dianjurkan Rasulullah SAW!