Penulispro.com - Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah resmi menjadi Undang-undang, Selasa (21/3) lalu.
Buruh menolak karena UU Cipta Kerja tersebut dianggap sangat merugikan para buruh. Bahkan dikatakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, bahwa UU Cipta Kerja adalah bentuk legalisasi perbudakan modern atau modern slavery.
Terkait pengesahan UU Cipra Kerja tersebut, KSPI bersama ribuan buruh se-Indonesia akan mengajukan uji formil dan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. “Setelah nomor UU-nya keluar, kita akan melangkah ke Mahkamah Konstitusi,” demikian ungkap Said Iqbal kepada sejumlah pihak di Jakarta.
Demo Besar Pasca Idul Fitri
Jika pemerintah tidak segera bertindak, KSPI akan menggelar aksi mogok kerja skala besar usai Idul Fitri 2023 ini.
Aksi mogok kerja tersebut diperkirakan akan diikuti 5 juta buruh yang berasal dari 100 pabrik di seluruh Indonesia.
“Mogok kerja ini akan kami laksanakan mulai Bulan Juli hingga Agustus 2023. Hal ini karena kami menghormati bulan puasa dan Idul Fitri,” ungkap Sad Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (22/3) lalu.
Omnibus Law UU Cipta Kerja sangat merugikan kaum buruh karena kejelasan nasibnya tidak ada. KSPI juga menyesalkan pemerintah tidak bertindak untuk melindungi buruh yang notabene adalah warga negara Indonesia sendiri.
Empat Poin yang Ditolak Buruh
UU Cipta Kerja yang resmi diketuk palu di DPR RI, jelas akan ditolak kaum buruh secara nasional. Berikut beberapa poin utama yang menjadi keberatan para buruh.
1. Kembalinya Sistem Upah Murah
Penggunaan kata ‘dapat’ sangat merugikan buruh. Boleh jadi gubernur tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, akibatnya seenaknya pemerintah daerah memberi upah. Ini berarti upah murah akan kembali terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Beberapa Resep Roti Sederhana untuk Pemula Namun Penuh Cita Rasa
2. Kontrak Kerja Seumur Hidup
Artikel Terkait
Atlet Bulutangkis Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia
Syabda Perkasa Belawa Dimakamkan Satu Liang Bersama Ibu dan Neneknya di Sragen Jawa Tengah
Pebulutangkis Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia, Warganet Kenang Prestasi: Penentu Kemenangan Tim Thomas
Nasib Sabil, Eks Guru Honorer Viral karena “Maneh”, Fix Jadi Fotografer Kang Dedi Mulyadi? Ini Rincian Gajinya
Eks Guru Honorer Sebut “Maneh” Ke Ridwan Kamil, Begini Penjelasan Budayawan Sunda Kang Dedi Mulyadi