Aspri Wamenkumham Laporkan Ketua IPW Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Jumat, 17 Maret 2023 | 08:30 WIB
Wamenhumham, Edward Omar Sjarif, Terlapor Dugaan Gratifikasi. (Foto: itjen.kemenkumham.go.id)
Wamenhumham, Edward Omar Sjarif, Terlapor Dugaan Gratifikasi. (Foto: itjen.kemenkumham.go.id)

Penulispro.com - Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Yogi Ari Rukmana, Rabu (15/03) resmi melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan ini berawal dari namanya disebut Ketua IPW tersangkut dalam lingkaran gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham, Edward Omar Sjarif Hiariej (EOSH).

Laporan tersebut telah diterima dan bernomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Sementara Yogi Ari melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, melanggar Pasal 27 Ayat E UU ITE dan Pasal 310 KUHP dan / atau Pasal 311 KUHP.

Inisiatif Pribadi

Kepada banyak pihak di Bareskrim Polri, Yogi Ari Rukmana menegaskan bahwa tindakan melaporkan Ketua IPW merupakan murni inisiatif pribadi.

“Sama sekali tidak ada arahan dari Wamenkumham pelaporan ini,” ujar Yogi Ari Rukmana.

Seperti dihebohkan sebelumnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, melaporkan bahwa ada dugaan gratifikasi proses legalitas PT CLM.

Menurut laporan Ketua IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gratifikasi kepada EOSH tersebut melalui asisten atau ajudan pribadinya bernama Yogi Ari Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Tetapi posisi Yosi Andika dibantah oleh Yogi, bahwa Yosi bukanlah asisten pribadi.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, melaporkan Wamenkumham, EOSH, bahwa ada dugaan aliran gratifikasi sekitar Rp 7 Miliar yang diakui oleh EOSH melalui dua asisten pribadinya.

“Nama saya jelas tercantum dalam laporan dugaan gratifikasi Wamenkumham, EOSH dalam laporan Ketua IPW. Padahal saya tidak tersangkut paut urusan tersebut,” tandas Yogi Ari Rukmana kepada banyak pihak. ***

Baca Juga: Tahukah Jika Dengki dalam Islam Hukumnya Begitu Menghinakan Dunia Akhirat? Ini Obatnya!

 

Editor: Frida Firdiani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X